Sabtu, 23 Januari 2016

Apa yang dimaksud dengan majelis ta'lim?

Menurut akar katanya, istilah majelis taklim terssusun dari gabungan dua kata : majlis yang berarti (tempat) dan taklim yang berarti (pengajaran) yang berarti tempat pengajaran atau pengajian bagi orang-orang yang ingin mendalami ajaran-ajaran islam sebagai sarana dakwah dan pengajaran agama. Majelis taklim adalah salah satu lembaga pendidikan diniyah non formal yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan akhlak mulia bagi jamaahnya, serta mewujudkan rahmat bagi alam semesta. Dalam prakteknya, majelis taklim merupakan tempat pangajaran atau pendidikan agama islam yang paling fleksibal dan tidak terikat oleh waktu. Majelis taklim bersifat terbuka terhadap segla usia, lapisan atau strata social, dan jenis kelamin. Waktu penyelenggaraannya pun tidak terikat, bisa pagi, siang, sore, atau malam . tempat pengajarannya pun bisa dilakukan dirumah, masjid, mushalla, gedung. Aula, halaman, dan sebagainya. Selain tiu majelis taklim memiliki dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai lembaga dakwah dan lembaga pendidikan non-formal. Fleksibelitas majelis taklim inilah yang menjadi kekuatan sehingga mampu bertahan dan merupakan lembaga pendidikan islam yang paling dekat dengan umat (masyarakat). Majelis taklim juga merupakan wahana interaksi dan komunikasi yang kuat antara masyarakat awam dengan para mualim, dan antara sesama anggot jamaah majelis taklim tanpa dibatasi oleh tempat dan waktu. Dengan demikian majelis taklim menjadi lembaga pendidikan keagamaan alternative bagi mereka yang tidak memiliki icukup tenaga, waktu, dan kesempatan menimba ilmu agama dijulur pandidikan formal. Inilah yang menjadikan majlis taklim memiliki nilai karkteristik tersendiri dibanding lembaga-lembaga keagamaan lainnya. Dasar Hukum Majelis Taklim Majelis taklim merupakan lembaga pendidikan diniyah non-formal yang keberadaannya di akui dan diatur dalam : 1. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional. 2. Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tantang standar nasional pendidikan. 3. Peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan. 4. Keputusan MA nomor 3 tahun 2006 tentang strutur departement agama tahun 2006. Tanbihun – Konon KH. Abdullah Syafi’ie (1910-1985) orang pertama yang memperkenalkan istilah majlis ta’lim (sering ditulis ; majelis taklim). Beliau mengembangkan pengajian di masjid Al-Barkah yang beliu sebut dengan majlis ta’lim, baik untuk bapak-bapak maupun yang dikhusukan untuk ibu-ibu. Akhirnya Istilah majlis ta’lim menjadi trade mark dari pengajian-pengajian KH. Abdullah Syafi’ie. Sebelum itu orang kalau mau menghadiri pengajian tidak pernah menyebutnya pergi ke majlis ta’lim, tetapi lebih suka menyebutnya mau pergi ke pengajian. Penamaan majlis ta’lim akhirnya melahirkan identitas tersendiri yang membedakan dengan pengajian umum biasa, yaitu sifatnya yang tetap dan berkesinambungan. Akhirnya terbukti bahwa kegiatan yang bersifat majlis ta’lim itu menjadi kebutuhan masyarakat Islam, baik dikota-kota yang sibuk maupun di desa-desa yang terpencil.(zid)